"Masih kita dalami apakah ada orang yang memanfaatkan itu untuk (Pilpres) 2019," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2017).
Agus mengatakan Bambang tidak punya validitas data dalam menulis buku tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan penangkapan Bambang Tri dilakukan berdasarkan temuan penyidik. Bambang Tri diketahui memasarkan bukunya secara online di akun Facebook-nya.
"Pertama karena temuan penyidik itu, kemudian kita tingkatkan jadi penyidikan. Kemudian ada laporan Pak Bimo, kita jadikan satu, karena masalahnya kan sama," tuturnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menegaskan akan mencari tahu siapa yang menggerakkan Bambang Tri untuk menulis buku tersebut.
"Kita akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
"Kemampuan menulisnya berantakan, tidak mengikuti sistematika pelajaran-pelajaran orang yang terdidik," sambungnya.
(idh/idh)











































