"Masih dicari. Kalau kita tidak tahu (keberadaan Yodi), dan dia tidak berada di rumahnya," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar kepada detikcom, Rabu (4/1/2017) malam.
Keterangan Yodi dibutuhkan untuk proses penyelidikan terbakarnya kapal yang akan berlabuh di Pulau Tidung itu. Seperti diketahui, KM Zahro Express terbakar beberapa saat setelah berlayar dari Muara Angke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi sudah mendapatkan keterangan dari sebelas saksi. Keterangan terakhir didapat dari mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran Operasional dan Pelabuhan (KSOP) Kelas V Muara Angke, Deddy Junaedi.
Deddy merupakan Kepala KSOP saat peristiwa nahas tersebut terjadi. Dia mendatangi Mako Polair pada Selasa (3/1).
Sampai saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, yaitu nakhoda kapal M Nali. Nakhoda tersebut dijerat dengan Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar, sehingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(aik/idh)











































