Berharap Perbaikan Pelayanan dari Kenaikan Tarif STNK 100 Persen

Berharap Perbaikan Pelayanan dari Kenaikan Tarif STNK 100 Persen

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 07:40 WIB
Berharap Perbaikan Pelayanan dari Kenaikan Tarif STNK 100 Persen
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah mengesahkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri per 6 Januari 2017. Kenaikan PNBP ini mulai biaya pengujian surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Kenaikan tarif PNBP di lingkungan Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010. Kenaikan tarif tersebut antara lain untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, dan penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK), dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan kenaikan harga tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik, yaitu sistem online. Warga disebut bisa lebih menghemat dengan sistem online ini.

Menurut Tito, kenaikan tersebut bukan sekadar dari Polri, tapi juga ada beberapa pertimbangan dari lembaga negara lainnya. Pertama, pertimbangan atas temuan BPK soal harga material yang sudah naik. Kedua, penemuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya mengurus STNK dan BPKB di Indonesia termasuk yang terendah di dunia.

"Kedua, dari Banggar DPR. Hasil temuan mereka, dengan harga itu, itu termasuk terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (4/1/2017).

Senada dengan Tito, Kakorlantas Polri Brigjen Royke Lumowa mengatakan kenaikan harga tersebut akan diimbangi peningkatan pelayanan. Peningkatan pelayanan juga untuk memperpendek 'rantai' loket dari lima menjadi satu.

"Meningkatkan pelayanan di tahun 2017 ini harus lebih digiatkan lagi. Baik itu perilaku, pelayanan di ruangan, melalui IT, sarana-prasarana yang lain, SIM online," kata Royke di lokasi yang sama.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menilai tarif baru ini perlu disosialisasi terlebih dahulu. Soni, panggilan karib Sumarsono, mengatakan tarif tersebut belum pernah naik selama 7 tahun.

"Iya, itu tidak pernah naik dari 7 tahun lalu. Walaupun faktor komponen yang lain naik, tapi (tarif) tidak pernah naik. Dan naik kan supaya masyarakat tidak kaget, perlu sosialisasi," kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).



Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengkritik kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Menurutnya, hal tersebut memberatkan masyarakat.

"Kalau kondisi hari ini, jangankan sekian persen, 20 persen saja memberatkan, apalagi 100 persen, 300 persen. Ini mengindikasikan pemerintahan ini gagal me-manage pembangunan yang ada. Bahasa lain, pemerintahan ini panik takut nggak punya duit agar bisa pemerintah ini bertahan," ujar Desmond kepada wartawan, Rabu (4/1).

Desmond mengatakan tinggal menunggu reaksi apa yang disampaikan masyarakat. Dia berharap reaksi yang ditimbulkan tidak reaktif.

"Apa yang diomongkan saat kampanye, duit ada, berarti Pak Jokowi pada saat kampanye bohong semua. Realitasnya begitu, agak susah mengomentari hari ini yang lebih-lebih. Tinggal tunggu apa reaksi masyarakat atas kebijakan ini. Mudah-mudahan masyarakat nggak terlalu reaktif," paparnya. (idh/idh)


Berita Terkait