Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, dalam keterangan pers di kantornya, di Sungguminasa, Rabu (4/1/2017), menyebutkan alasan keluar dari integrasi 119 ribu warga miskin Gowa yang sebelumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan kategori Kelas III ini demi efisiensi anggaran daerah Gowa.
"Sejak tahun 2009 kami sudah menyelenggarakan sistem jaminan kesehatan gratis bagi warga miskin di Gowa. Saat ini kita kembali ke Perda, sesuai RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), efisiensi anggaran, besarnya anggaran jaminan, masih banyak prioritas lainnya, pemotongan anggaran yang memaksa kepala daerah melakukan inovasi, salah satu inovasinya adalah keluar dari BPJS," ungkap Adnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan menyebutkan pihaknya telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji dan RSUD Haji yang dibawahkan oleh Pemprov Sulawesi Selatan sebagai rumah sakit rujukan. Setelah dua rumah sakit itu, pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan rumah sakit regional RS Dr Wahidin Sudirohusodo di Makassar.
Sebelumnya, Adnan mengajukan uji materi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Sebab, UU itu dinilai membebani masyarakat karena harus membayar iuran, padahal kesehatan adalah hak setiap warga negara. Adnan mempersoalkan kata 'wajib' dalam UU BPJS tersebut.
Adnan bertindak sebagai pemohon mengajukan uji maΒteri Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 UU BPJS. Pasalnya, UU itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang teΒlah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015. Pasal 4 huruf g UU 24/2011 menyatakan BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip keΒpesertaan bersifat wajib. Selanjutnya, dalam Pasal 4 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "prinsip kepesertaan bersifat wajib" adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilakΒsanakan secara bertahap.
"Syukur sudah ada penyampaian bahwa gugatan saya akan disidangkan, saya memprotes adanya frasa 'wajib'. Seharusnya ada fleksibilitas bagi tiap daerah serta besarnya iuran tidak boleh disamakan bagi semua daerah karena APBD dan besar UMP tiap daerah berbeda, jangan samakan besar APBD Gowa dengan APBD Kutai Kartanegara, yang jumlahnya sampai Rp 7 triliun, sementara penduduknya sedikit," pungkas Adnan. (mna/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini