Informasi yang diperoleh detikcom, ketiga WN China itu diamankan di sebuah bedeng yang berlokasi di pabrik pengolahan batu bata di Kampung Cipicung, Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiga WN China yang diamankan tersebut berinisial LC (46), LH (46), dan CM (45). Ketiganya diduga telah menetap selama sekitar 6 bulan di pabrik pengolahan batu bata milik warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Suasana penangkapan tiga WNA di salah satu pabrik pengolahan batu bata di Sukabumi. |
Informasi ini dibenarkan staf Humas Kantor Imigrasi Sukabumi, Ida Dwi Astuti. Ida menyebut ketiganya saat ini masih diperiksa dan didalami keterangannya dengan berita acara pemeriksaan.
"Untuk sementara, mereka kita amankan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal terhadap tiga orang WNA asal China tersebut," kata Ida saat dihubungi.
Ida mengatakan visa tiga WN China itu tidak sesuai dengan aktivitas mereka selama di Indonesia. "Untuk lengkapnya, besok (Kamis, 5/1) Pak Filip (Kepala Imigrasi) yang akan memberikan keterangan lengkap terkait temuan itu," ujarnya.
(idh/idh)