Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam jumpa pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/1/2017). Dia didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan dan Kasubag Humas AKP Ita Puspita Lena.
Menurut Dicky, ketiga tersangka diringkus di Banyumas, Jawa Tengah. Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam jumpa pers dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: IstimewaTiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers |
Mereka merampok truk itu di tengah jalan. Pengawal truk dari PT GPS Logistic bernama Jalal dilumpuhkan dengan cara diikat kaki dan tangan serta matanya menggunakan lakban, lalu dibuang di jalan. Mereka lalu membawa kabur truk itu beserta muatannya.
Para pelaku kabur ke daerah Banyumas, Jawa Tengah. Sebagian barang hasil curian itu dijual kepada penadah. Hasilnya dibagi-bagi dan dibelikan barang-barang seperti mesin cuci, pemutar DVD, emas, parabola, dan lain-lain.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, yaitu satu unit kendaraan truk kontainer bernomor polisi BE-9856-NI, satu buah kacamata, helm bekas, gulungan lakban, perhiasan emas, 3 buah kartu ATM dan 3 buah buku tabungan, serta uang tunai Rp 132.500.000. Kerugian yang dialami perusahaan ini mencapai Rp 3.820.000.000.
Ketiga tersangka dikenai pasal pencurian dengan kekerasan. "Semuanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Karawang, Jawa Barat, ini.
"Kami masih mendalami serta menyelidiki kasus ini. Kami juga masih mengejar tiga pelaku yang masih buron," ujar AKBP Dicky.
(hri/idh)












































Foto: Istimewa