Sopir Angkot di Bogor Bunuh Istrinya karena Sakit Hati Dilempar Piring

Sopir Angkot di Bogor Bunuh Istrinya karena Sakit Hati Dilempar Piring

Farhan - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 03:23 WIB
Foto: Farhan/detikcom
Bogor - Uci Sanusi (29), sopir angkot di Bogor, ditangkap Tim Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota karena membunuh istrinya sendiri, Sintia (31). Aksi keji tersebut dilakukan Uci karena sakit hati setelah dilempar piring dan ditendang oleh Sintia.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Maret 2015. Saat itu Uci, yang sakit hati, mengajak tiga temannya untuk menghabisi nyawa istrinya.

"Pelaku sakit hati karena dilempar menggunakan piring oleh korban hingga mengenai punggung pelaku. Korban juga sempat ditendang oleh korban," kata Suyudi saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (4/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut, kata Suyudi, berawal ketika Sintia, yang merupakan istri kedua Uci, minta diantar ke suatu tempat karena ada keperluan. Namun Uci menolak mengantar Sintia dengan alasan tidak enak badan dan lelah.

"Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku melempar korban dengan piring dan mengenai punggungnya. Korban juga menendang pelaku," ujarnya.

Uci kemudian mengadu kepada tersangka DA dan berencana menghabisi nyawa Sintia. Uci mengajak Sintia ke Garut dengan alasan menengok rekannya yang sedang sakit.

Uci dan DA kemudian berangkat bersama Sintia dari Bogor menggunakan mobil sewaan. Ketika tiba di pertigaan Cianjur, dua teman Uci ikut di dalam mobil tersebut.

"Kemudian para pelaku menghabisi korban di atas jembatan Sungai Citarum, di Ciranjang masuk kawasan Cianjur. Korban dibunuh dengan cara dicekik menggunakan tali rafia" ujarnya.

Tali rafia yang digunakan untuk menjerat leher korban dibuang para pelaku ke Sungai Citarum. Lalu jasad Sintia dibawa dan dibuang ke sebuah hutan di kawasan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.

"Jasad korban ditinggalkan di sebuah hutan gelap, jarang dilewati orang, dan hanya ditutupi menggunakan terpal," tuturnya.

Karena perbuatannya, Uci dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. Selain itu, Uci dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian. Pasalnya, Uci dan rekan-rekannya juga sempat mengambil satu unit angkot milik Sintia dan menjualnya seharga Rp 45 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada para pelaku.

"Kasus ini masih kita selidiki. Ada tiga pelaku yang masih buron, masih kita selidiki keberadaannya," imbuh Suyudi. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads