KPK Segera Pakai 'Senjata Baru' Perma untuk Jerat Korporasi

KPK Segera Pakai 'Senjata Baru' Perma untuk Jerat Korporasi

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 01:29 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tindak pidana korporasi akan segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. KPK menganggap perma itu sebagai amunisi baru yang memperkuat peranannya.

"Perma itu, setelah kita pelajari dan kita baca, memang memperkuat. Itu amunisi atau vitamin baru bagi KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).

Febri menjelaskan akan segera menerapkan perma tersebut setelah diundangkan. Penerapannya melingkupi perkara yang sedang berjalan maupun perkara baru nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi dan bukti yang ada, baik penanganan perkara yang sudah berjalan di KPK, yang sudah berjalan maksudnya di penyidikan, penuntutan, maupun putusan atau perkara baru. Kami akan terapkan perma ini jika memang ada korporasi yang diduga terlibat di sana dan perbuatan korporasi itu memenuhi unsur-unsur dalam Perma 13 ini," jelasnya.

Penerapannya sebagai amunisi baru, menurut Febri, ada dua hal. Pertama, dari segi penindakan, ia menganggap perma ini akan membuka dan semakin memperkuat KPK untuk menangani korporasi sebagai terdakwa sampai pada proses yang lebih lanjut.

"Kedua dari aspek pencegahan, kami akan intensifkan nanti upaya pengendalian yang dilakukan internal korporasi. Jadi ke depan korporasi harus memastikan mereka memiliki lingkungan pengendalian larangan-larangan penggunaan anggaran untuk suap atau pemberian terhadap pegawai negeri dan penyelenggara negara dan ada mekanisme monitoring di internal," ungkap Febri.

Ia mengatakan ada pasal dalam perma tersebut yang dapat menjerat korporasi yang tidak melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup internalnya. Pasal itulah yang akan digunakan KPK untuk mendorong korporasi memiliki standar pencegahan di internal.

"Pasal 4 ayat 2 huruf c di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 ini dimungkinkan ada mekanisme itu. Salah satu bentuk kesalahan dari korporasi yang diatur di perma itu adalah ketika mengabaikan, tidak melakukan pencegahan, dan tidak membentuk desain pengendalian yang baik bagi tindak pidana korupsi di internal korporasi. Itu yang akan kita gunakan untuk mendorong korporasi punya standar pencegahan di internal," ucapnya. (HSF/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads