"Nanti kami akan menertibkan badan usaha yang menaungi pemilik kapal yang sudah berizin. Yang sudah berizin ya, yang nggak berizin tetap kami usir, nggak boleh," ujar Kadishub DKI Andri Ansyah di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2017).
Penertiban tersebut dijelaskan Andri untuk membicarakan standar tarif kapal hingga lokasi pembelian tiket kapal. Selain itu, nantinya badan usaha tersebut dikonversi menjadi suatu bentuk baru, misalnya koperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak boleh lagi nih beli dari mana saja, nggak boleh. Kalau seumpanya dia begitu, ya kita usir saja kapalnya. Jadi kita mau tertibkan nih organisasi, kalau bentuknya koperasi, ya koperasi," tambahnya.
Sembari menunggu rencana tersebut, Andri menjelaskan Dishub DKI punya konsep penataan kapal. Konsepnya dengan memasukkan Transjakarta dalam pengelolaan kapal.
"Kita sudah konsep, kaji apa yang dibutuhkan kalau seumpanya mengarah ke sana," katanya.
"Berapa sih PSO (kewajiban pelayanan publik) yang dibutuhkan untuk mengcover subsidi layanan untuk berapa orang. Kita lihat Senin-Jumat berapa orang, Sabtu-Minggu sekian orang, semua secara paralel," sambungnya.
Jika koperasi nanti sudah diperkuat dan diperbaiki pola operasionalnya, kata Andri, masalah penentuan tarif tak akan jadi masalah.
"Meskipun nanti tarifnya rupiah per mil, tidak masalah karena organisasi kapal sudah bagus," jelas Andri. (GBR/idh)