"Sedang kita investigasi. Yang menandatangani SPB itu petugas Syahbandar atas nama Giat, sudah kita mintai keterangan dua hari yang lalu kalau tidak salah," ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar kepada detikcom, Rabu (4/1/2017).
Hero mengungkapkan pihaknya telah menanyakan prosedur dalam penerbitan SPB KM Zahro. Namun Hero enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Hero mengatakan status Giat adalah sebagai saksi. Hero tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah dia bisa menjadi tersangka.
"Dalam investigasi berikutnya," katanya.
Menurut Hero, terkait penerbitan SPB tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Penerbitan SPB dilakukan oleh syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar berdasarkan surat pernyataan nakhoda. Surat pernyataan nakhoda (master sailing declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat oleh nakhoda yang menerangkan bahwa kapal, muatan, dan awak kapalnya telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim untuk berlayar ke pelabuhan tujuan.
"Syahbandar-lah yang berwenang mengeluarkan SPB kepada setiap kapal yang akan berlayar tersebut," imbuhnya.
Dalam permenhub tersebut juga diatur kelaiklautan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, di antaranya pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, permuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Untuk mendapatkan SPB, setiap kapal harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud di atas. Dalam hal kelengkapan penerbitan SPB, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 (1) Permenhub No 82 Tahun 2014, Syahbandar harus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dari surat dan dokumen kapal yang akan berlayar.
Dalam Pasal 9 (2) disebutkan, apabila syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal, syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kapal.
Dalam Pasal 10 disebutkan syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal atau pertimbangan cuaca. (mei/idh)











































