"Menuntut kedua terdakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Dzakiyul Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Suhemi diketahui merupakan tangan kanan I Putu Sudiartana. Ia menjadi perantara dengan pihak swasta terkait dugaan suap untuk Putu. Sedangkan Novianti merupakan staf pribadinya di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut terdakwa Suhemi dengan pidana 4,5 tahun penjara dan terdakwa Novianti 5 tahun penjara. Dengan denda masing-masing sebesar Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan," sambung Dzakiyul.
Sebagaimana diketahui, Putu Sudiartana, mantan anggota Komisi III DPR, terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juni 2016. Ia diduga menerima Rp 500 juta dari pihak swasta terkait dengan DAK di Provinsi Sumbar dengan APBN-P 2016.
Atas dugaan suap ini, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (adf/idh)