"Kami masih membutuhkan keterangan dari saksi Setya Novanto, Ketua DPR RI. Dari informasi yang kami terima, keterangan yang dibutuhkan terkait porsi atau hal-hal yang dilakukan ketika pembahasan anggaran dan pertemuan yang terjadi ketika proses proyek e-KTP ini dibahas di tingkat awal sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Febri enggan menjelaskan lebih lanjut tentang pertemuan-pertemuan yang dimaksud. Menurutnya, hal itu masih dalam tahap penyidikan yang lebih intensif oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Novanto muncul dari 'nyanyian' Nazaruddin. Dia disebut sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek e-KTP kepada sejumlah pihak. Nazaruddin menyebut Novanto menerima 'dana bancakan' Rp 300 miliar dari proyek e-KTP itu.
Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Namun Novanto, yang pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 13 Desember 2016, membantah menerima aliran uang terkait dengan kasus itu. "Itu tidak benar. Ya, itu nggak bener," kata Novanto saat itu.
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (HSF/idh)











































