"Sejauh ini posisi KPK adalah siap support Kejaksaan Agung karena penanganan perkara itu ada di Kejaksaan Agung. Informasi yang kemarin kami terima, ada rencana upaya hukum di Kejaksaan Agung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
KPK memang turut memantau penanganan kasus La Nyalla itu dari awal. Febri menyebut KPK dari awal yakin kasus itu bisa lanjut ke persidangan karena konstruksi perkaranya cukup kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung sebelumnya menyatakan akan menyiapkan langkah hukum setelah keluarnya vonis bebas dalam sidang kasus tindak pidana korupsi yang mendakwa La Nyalla memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500.
"Kita upayakan langkah-langkah apa yang kita lakukan, masih ada waktu pikir-pikir selama 14 hari sebelum melakukan langkah hukum, sebelum melakukan kasasi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, di kantornya, Jalan Hasanuddin 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (27/12) lalu. (HSF/idh)










































