"Nanti saya cek lagi. Baru dapat laporan hari ini," kata Sumarsono seusai rapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Pria yang juga akrab disapa Soni ini mengatakan akan melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut. Sebab, menurutnya, penggunaan nama jumantik tidak dibolehkan dalam kegiatan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Sumarsono menjelaskan, kegiatan itu tidak boleh juga dilakukan oleh orang lain yang berkapasitas sebagai ketua RT/RW ataupun juga petugas harian lepas (PHL). Namun, bila kegiatan itu dilakukan secara individu, hal itu dibolehkan.
"Sebenarnya, intinya, secara individu orang itu (boleh). RT/RW pun secara individu, pribadi, itu kan enggak ada masalah. Yang penting tidak dalam kapasitas dia melakukan itu," ucap Sumarsono.
"Sama dengan PHL oranye. Kenapa dia dilarang? Karena dia kapasitas pakai baju oranye. Tetapi, ketika dia individu, kan tidak jadi masalah. Jangan membatasi hak mereka. Jumantik kalau ada tulisannya, tidak boleh," imbuhnya menjelaskan.
Terkait kasus ini, Ketua Panitia Pengawas Kota Administrasi Jakarta Timur Sakhroji sudah memanggil seorang saksi bernama Tetty Pataresia. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (3/1) siang.
Tetty dimintai keterangan soal pemasangan stiker Agus-Sylvi di jendela rumahnya. Tetty mengatakan pemasangan stiker itu terjadi pada Kamis (29/12). Ketika itu datang dua orang ibu yang mengatakan ingin melakukan pendataan pemilih untuk Pilkada DKI Jakarta.
Salah seorang ibu menuliskan data pemilih di formulir berwarna kuning. Setelah itu, ibu tersebut menyobek bagian belakang formulir yang ternyata sebuah stiker bergambar pasangan calon nomor 1. Pada pemeriksaan itu, Tetty mengaku mengenali ibu tersebut sebagai petugas jumantik.
Sebelumnya, Tetty sempat protes lewat media sosial pada Kamis (29/12) dan menjadi viral. Ia menyampaikan hal itu karena rumahnya ditempeli stiker Agus-Sylvi.
Tetty bercerita bahwa dia didatangi oleh perempuan yang mengaku sebagai petugas dari kelurahan untuk pendataan pemilih Pilgub DKI 2017. Padahal Tetty dan sang ayah sudah didata oleh KPU sebulan lalu dan mendapat stiker bukti telah terdaftar sebagai pemilih resmi. (jbr/idh)










































