"Kami sampaikan, kita sudah tetapkan lisensi Saudara Tekad kita nyatakan dicabut, karena terdapat bukti yang cukup melakukan bukti (pelanggaran) tersebut," kata Budi di kantor Otoritas Bandara Wilayah 1, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (4/1/2017).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menambahkan, lisensi terbang Tekad dicabut secara permanen. Pencabutan izin terbang Tekad tersebut dilakukan karena hasil tes Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub menyatakan kondisi Kapten Tekad tidak stabil secara kesehatan jiwa dan fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menuturkan, saat ini Tekad masih dalam pemeriksaan BNN. Dia mengatakan BNN mengambil sampel untuk uji lab kandungan zat adiktif pada Tekad.
"Memang tadi kami sudah mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap seorang oknum pilot maskapai nasional atas nama TP. Dalam hal ini kami akan melakukan uji laboratorium. Kami melakukan terhadap sampel urine, darah, dan rambut," kata Irjen Arman.
"Dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait masalah tersebut, juga melakukan pemeriksaan rumah tinggal sementara. Hasilnya akan kami sampaikan kemudian," ujar Arman.
(azf/rvk)











































