Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno mengatakan perbuatan RAI terungkap ketika pihak lapas melakukan inspeksi mendadak terhadap para narapidana.
"Jadi ada informasi dari petugas (Lapas) Salemba bahwa mereka melakukan sidak dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu," ungkap Suyatno ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/1/2017).
Modus RAI menyembunyikan barang haram tersebut terbilang sederhana, hanya menaruhnya di dalam bungkus rokok. "Beratnya 0,77 gram. Disembunyikan di dalam bungkus plastik kecil bekas rokok," kata Suyatno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAI dijerat Pasal 114 subsider 112 UU No 35 tentang Narkotika. (rvk/rvk)











































