"Menolak permohonan terdakwa I dan II sebagai justice collaborator," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Menurut majelis hakim, keduanya tidak dapat dikualifikasikan menjadi justice collaborator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengizinkan pasangan suami-istri itu untuk berdiskusi dengan kuasa hukum atau menerima keputusan hakim. Usai berdiskusi, Xaveriandy Sutanto menerima putusan hakim tanpa keberatan.
"Iya, menerima," ujar Memi dengan terbata-bata.
Memi dan Xaveriandy, yang merupakan pemilik CV Semesta Berjaya, diyakini jaksa telah menyuap Irman Gusman Rp 100 juta. Keduanya menerima hukuman penjara 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini