Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Pasutri Penyuap Irman Gusman

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Pasutri Penyuap Irman Gusman

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 04 Jan 2017 18:44 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak pengajuan sebagai justice collaborator yang disampaikan pasangan suami-istri penyuap Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Hakim menilai kesaksian mereka selama persidangan berbelit-belit.

"Menolak permohonan terdakwa I dan II sebagai justice collaborator," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Menurut majelis hakim, keduanya tidak dapat dikualifikasikan menjadi justice collaborator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada hal-hal untuk menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator," sambung majelis hakim.

Hakim mengizinkan pasangan suami-istri itu untuk berdiskusi dengan kuasa hukum atau menerima keputusan hakim. Usai berdiskusi, Xaveriandy Sutanto menerima putusan hakim tanpa keberatan.

"Iya, menerima," ujar Memi dengan terbata-bata.

Memi dan Xaveriandy, yang merupakan pemilik CV Semesta Berjaya, diyakini jaksa telah menyuap Irman Gusman Rp 100 juta. Keduanya menerima hukuman penjara 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads