Hakim yang Diadili karena Dugaan Suap Rp 1 Miliar Dilarikan ke RSPAD

Hakim yang Diadili karena Dugaan Suap Rp 1 Miliar Dilarikan ke RSPAD

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 04 Jan 2017 18:49 WIB
Hakim yang Diadili karena Dugaan Suap Rp 1 Miliar Dilarikan ke RSPAD
Pangeran Napitupulu diadili di MKH atas dugaan suap Rp 1 miliar. (Edo/detikcom)
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Maradaman Harahap menunda sidang etik hakim tinggi Pangeran Napitupulu terkait dugaan suap Rp 1 miliar. Sebab, kondisi kesehatan Napitupulu terus menurun sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Usai sidang diskors, Maradaman meminta tim MA mendatangkan terlapor ke ruang sidang. Namun, setelah ditunggu sepuluh menit, yang bersangkutan tidak juga datang.

"Yang Mulia, setelah sidang diskors, ternyata kondisi kesehatan yang bersangkutan sejak awal sidang terus menurun. Bahkan sejak kami duduk kembali, beliau sempat sesak napas," ujar tim pembela Napitupulu, Disiplin F Manao, dalam persidangan MKH di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disiplin mengatakan ketidakhadiran kliennya ke dalam ruang sidang dikarenakan harus observasi ke rumah sakit. Keterangan tersebut diperkuat oleh tim medis dari MA.

"Sejak kami duduk, beliau sempat sesak napas. Sekarang beliau sedang (menjalani) observasi di RSPD Gatot Subroto sehingga tidak mungkin hadir di sidang," papar Disiplin.

"Berapa lama observasi?" tanya Maradaman.

"Keterangan sementara masih pemantauan paling sedikit 2 jam untuk lihat kandungan oksigen apakah dia sanggup melanjutkan," jawab Disiplin.

Majelis hakim pun meminta waktu untuk dilakukan musyawarah atas ketidakhadiran terlapor. Setelah cukup lama melakukan perundingan, hakim setuju untuk melakukan penundaan sidang.
Hakim yang Diadili karena Dugaan Suap Rp 1 Miliar Dilarikan ke RSPAD

"Saudara pembela Ikahi, setelah majelis bermusyawarah, melihat kondisi terlapor sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin dihadirkan, maka Majelis Kehormatan berkesimpulan untuk ditunda sidangnya minggu depan tanggal 10 Januari 2017, jam 10 pagi dengan perintah pembela Ikahi menghadirkan terlapor," papar Maradaman.

Sejak datang di sidang MKH pagi tadi, Napitupulu datang menggunakan kursi roda. Sebuah tabung gas ada di sampingnya dengan selang yang terhubung ke hidung Napitupulu. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi itu diadili di sidang etik terkait laporan suap Rp 1 miliar. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads