Usai sidang diskors, Maradaman meminta tim MA mendatangkan terlapor ke ruang sidang. Namun, setelah ditunggu sepuluh menit, yang bersangkutan tidak juga datang.
"Yang Mulia, setelah sidang diskors, ternyata kondisi kesehatan yang bersangkutan sejak awal sidang terus menurun. Bahkan sejak kami duduk kembali, beliau sempat sesak napas," ujar tim pembela Napitupulu, Disiplin F Manao, dalam persidangan MKH di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak kami duduk, beliau sempat sesak napas. Sekarang beliau sedang (menjalani) observasi di RSPD Gatot Subroto sehingga tidak mungkin hadir di sidang," papar Disiplin.
"Berapa lama observasi?" tanya Maradaman.
"Keterangan sementara masih pemantauan paling sedikit 2 jam untuk lihat kandungan oksigen apakah dia sanggup melanjutkan," jawab Disiplin.
Majelis hakim pun meminta waktu untuk dilakukan musyawarah atas ketidakhadiran terlapor. Setelah cukup lama melakukan perundingan, hakim setuju untuk melakukan penundaan sidang.
![]() |
"Saudara pembela Ikahi, setelah majelis bermusyawarah, melihat kondisi terlapor sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin dihadirkan, maka Majelis Kehormatan berkesimpulan untuk ditunda sidangnya minggu depan tanggal 10 Januari 2017, jam 10 pagi dengan perintah pembela Ikahi menghadirkan terlapor," papar Maradaman.
Sejak datang di sidang MKH pagi tadi, Napitupulu datang menggunakan kursi roda. Sebuah tabung gas ada di sampingnya dengan selang yang terhubung ke hidung Napitupulu. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi itu diadili di sidang etik terkait laporan suap Rp 1 miliar. (edo/asp)












































