"Idenya dari dia menonton TV, lalu ada Dimas Kanjeng itu," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar di kantornya, Rabu (4/1/2017).
Pria yang merupakan warga Bantul ini juga mengatakan kepada korbannya bahwa ia memiliki sebuah batu merah delima yang sakti dan bisa menggandakan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada korban, Setiawan berjanji akan menggandakan uang tersebut menjadi Rp 8 miliar.
Ritual dilakukan di rumah korban di Sleman. Korban lalu diminta memasukkan uang USD 16 ribu ke dalam kardus bersama bunga dan dua buah telur angsa.
Usai melaksanakan ritual itu, Setiawan meminta korban membuang dua telur angsa tersebut ke sungai. Namun rupanya Setiawan kabur dengan membawa uang di dalam kardus dan tak kembali lagi.
"Saat kardus dibuka, korban kaget, uang di dalamnya diganti kertas kuitansi," kata Sepuh.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang USD 11 ribu. Sedangkan sisanya sudah digunakan Setiawan.
Akibat perbuatannya, Setiawan dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sip/rvk)











































