"Mengadili terdakwa I dan terdakwa II terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Nawawi Pamolango, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Menurut majelis hakim keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Ancaman maksimal dalam pasal itu adalah 5 tahun penjara.
"Selain itu menghukum pidana penjara 3 tahun untuk terdakwa Xaveriandy Sutanto dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi. Dengan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan, " jelas majelis hakim.
Selama jalannya persidangan, Memi tampak berkali-kali mengusap matanya yang berkaca-kaca dengan tisu. Sesekali ia menggenggam tangan suaminya ketika putusan vonis dibacakan. (adf/asp)