Pasutri Penyuap Irman Gusman Dibui 3 Tahun dan 2,5 Tahun

Pasutri Penyuap Irman Gusman Dibui 3 Tahun dan 2,5 Tahun

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 04 Jan 2017 18:11 WIB
Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) penyuap Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi, divonis melakukan korupsi. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta, untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1000 ton.

"Mengadili terdakwa I dan terdakwa II terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Nawawi Pamolango, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Menurut majelis hakim keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Ancaman maksimal dalam pasal itu adalah 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu menghukum pidana penjara 3 tahun untuk terdakwa Xaveriandy Sutanto dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi. Dengan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan, " jelas majelis hakim.

Selama jalannya persidangan, Memi tampak berkali-kali mengusap matanya yang berkaca-kaca dengan tisu. Sesekali ia menggenggam tangan suaminya ketika putusan vonis dibacakan. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads