"Mengadili terdakwa I dan terdakwa II terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Nawawi Pamolango, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Menurut majelis hakim keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Ancaman maksimal dalam pasal itu adalah 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama jalannya persidangan, Memi tampak berkali-kali mengusap matanya yang berkaca-kaca dengan tisu. Sesekali ia menggenggam tangan suaminya ketika putusan vonis dibacakan. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini