Terkait kenaikan ini, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan mengenai tarif baru ini perlu ada sosialisasi terlebih dahulu. Soni, panggilan karib Sumarsono, mengatakan tarif tersebut belum pernah naik selama 7 tahun.
"Iya, itu tidak pernah naik dari 7 tahun lalu. Walaupun faktor komponen yang lain naik, tapi (tarif) tidak pernah naik. Dan naik kan supaya masyarakat tidak kaget, perlu sosialisasi," kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enaknya sih kalau naik kan per tahun ya. La ini sudah 7 tahun tidak naik, jadi kelihatan gede. Mungkin nanti bisa ditanyakan ada pertimbangan-pertimbangan khusus ada dari Dinas Pajak," ujarnya.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.
Kenaikan tarif tersebut mulai penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan lain-lain, dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal. (jbr/dhn)











































