"Rizka kedapatan menyembunyikan 5 klip paket diduga kokain dengan berat 4,85 gram di bra bagian kiri dan 13 tablet ekstasi di bra bagian kanan," kata Kepala Kantor Bea-Cukai Bandara Ngurah Rai, Budi Harjanto, di Jl Airport Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (4/1/2017).
"Samuel kedapatan menyembunyikan 1 klip diduga sabu seberat 0,84 gram di dalam celana dalam," tambah Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya beli di sebuah tempat hiburan malam di Bangkok untuk perayaan tahun baru. Tapi, karena tersisa, dibuang sayang, mereka mencoba membawanya ke Bali untuk dihabiskan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali Ketut Arta di lokasi yang sama.
Keduanya dijerat dengan Pasal 113 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keduanya adalah teman, Rizka dari Jakarta dan Samuel memang tinggal di Bali. Kita akan lakukan pendalaman," ujar Arta. (vid/rvk)











































