Satu Orang Tewas dalam Tawuran di Jakut, 3 Pelaku Masih Dicari

Satu Orang Tewas dalam Tawuran di Jakut, 3 Pelaku Masih Dicari

Mei Amelia R. - detikNews
Rabu, 04 Jan 2017 17:10 WIB
Ilustrasi Tawuran (Edi Wahyono)
Jakarta - Sekelompok pemuda di Cilincing, Jakarta Utara, terlibat tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal. Polisi masih memburu 3 pelaku yang kabur seusai kejadian itu.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chaeruddin menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/1//2017) dini hari. Korban tewas yang bernama Fathur Rohman ditemukan pada pukul 03.30 WIB di lokasi tawuran, Jl Tipar Cakung, samping pos Korwil FBR Jakut RT 001 RW 01 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Chaeruddin, kejadian itu bermula saat Fathur bersama 8 temannya yang tengah berkumpul ditantang berkelahi oleh pelaku bernama Deblo alias Ade Dahlan. Korban yang terpancing tantangan itu mengajak 2 temannya untuk mencari Deblo namun tidak berhasil menemukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka korban, saksi Rendy (teman korban), dan kawan-kawannya melempar botol kepada anak yang nongkrong di warnet Joker Net di Jl Tipar Cakung, Gg Kompi Jenggot. Saat pelemparan botol di dalam warnet, terdapat pelaku Ade Dahlan (Deblo) dan Fikri alias Ledot. Kedua pelaku lalu mengumpulkan rekannya dan mempersiapkan sajam (senjata tajam) untuk menghadang korban dan kawan-kawannya yang akan menyerang balik," kata Chaeruddin dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (4/1).

Menurut Rendy, lanjut Chaeruddin, korban dan kawan-kawannya kembali melakukan penyerangan ke warnet, yang dibalas oleh para pelaku, yang sebelumnya sudah mempersiapkan senjata untuk melawan. Fathur dan teman-temannya pun melarikan diri untuk mengambil senjata dan melawan.

"Korban, saksi Rendy, dan kawannya melarikan diri pulang ke rumah, lalu korban mengambil 2 buah celurit, namun korban, saksi, dan teman-temannya diserang balik oleh pelaku sehingga korban, saksi, dan teman-temannya melarikan diri. Namun, sampai di ujung Gang Kompi Jenggot, motor yang dikendarai korban, Rendy, dan Jawa mogok sehingga ketiganya turun dari motor. Saksi Rendy dan temannya yang bernama Jawa melarikan diri ke arah Semper dan korban masuk ke arah Gg POS FBR (gang buntu) sehingga korban terjebak."

Chaeruddin mengatakan ada 7 orang yang menyerang Fathur, yang sudah tersudut di ujung gang buntu. Tiga orang hingga kini masih ada di daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 1 unit sepeda motor, sebilah samurai, 1 batang kayu kecil, batu bata, satu set baju penuh darah, pecahan botol, dan celurit.

Tiga pelaku yang masuk DPO itu adalah Ade Dahlan alias Deblo, Fikri alias Ledot, dan Fajar.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cilincing guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Chaeruddin. (kst/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads