"Tersangka menggunakan pesawat Malaysia Airlines, mendarat pada 31 Desember 2016 sekira pukul 20.00 WITA, rute Kuala Lumpur-Denpasar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, Budi Harjanto, di kantornya, Jalan Airport Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (4/1/2017).
Tak lama kemudian, sebelum pergantian tahun, Bea Cukai menghubungi jajaran Ditnarkoba Polda Bali dan langsung menginterogasi Suphan. Pengakuan Suphan, barang haram yang dibawanya itu pesanan seorang turis domestik asal Pontianak, Kalimantan Barat, bernama Hartono Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu melakukan penggeledahan di hotel tempat Hartono menginap, di kawasan Kuta, Badung, Bali. Dari kamar hotel Hartono, ditemukan 2 klip kristal bening diduga sabu seberat 0,81 gram netto dan 2 butir pil happy five serta alat isap bong.
"Kita lakukan pendalaman, kemungkinannya ada (pengedar) dari Malaysia yang menghubungi Hartono," ucap Arif. (dhn/dhn)











































