"(Surat) itu proses di dalam Kemendagri, ya. Di dalam (Kemendagri) masih diproses," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Baca juga: Jika Berstatus Terdakwa, Ahok Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI
Sumarsono, yang sedang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, mengatakan ada masalah mengenai surat tersebut. Sebab, saat ini Ahok sedang menjalani masa kampanye Pilkada Jakarta 2017.
Dalam posisi itu, berdasarkan undang-undang, Ahok secara otomatis sedang dalam kondisi nonaktif. Meski demikian, pria yang juga akrab disapa Soni itu mengatakan Kemendagri tengah memproses surat tersebut.
"Yang jelas, Pak Ahok kan masih nonaktif. Problemnya, masak menonaktifkan orang yang nonaktif. Tapi yang jelas sekarang dalam proses di Kemendagri," ujarnya.
Saat ini, status Ahok sebagai gubernur memang dalam posisi nonaktif karena cuti kampanye dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Seharusnya, pada 11 Februari nanti, Ahok bisa kembali menjabat gubernur.
Namun hal itu bisa urung terjadi karena status terdakwa yang melekat pada Ahok. Ahok sendiri sudah menjalani persidangan sebanyak empat kali.
Jika surat ini sudah disahkan, posisi gubernur akan diisi Wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 86 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal itu disebutkan setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Pasal 86 ayat 1 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut ini bunyinya:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(jbr/rvk)











































