Isi Catatan Suap Bupati Klaten, KPK: Informasi Jabatan dan Tarif

Isi Catatan Suap Bupati Klaten, KPK: Informasi Jabatan dan Tarif

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 04 Jan 2017 16:05 WIB
Isi Catatan Suap Bupati Klaten, KPK: Informasi Jabatan dan Tarif
Tumpukan uang barang bukti penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - KPK menyita catatan milik Bupati Klaten Sri Hartini yang diduga ada kaitannya dengan sangkaan suap promosi jabatan yang terjadi di Pemkab Klaten. Catatan tersebut rupanya berisi informasi tentang jabatan dan tarif yang diduga harus dibayar oleh PNS yang menginginkan promosi jabatan.

"Tim telah melakukan penyitaan terhadap catatan keuangan tersebut. Di sana terdapat informasi jabatan dan nilainya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/1/2017).

(Baca juga: KPK: Kasus Dugaan Korupsi di Klaten Dampak Dinasti Politik)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan besaran uang setoran untuk tiap jabatan, Febri masih enggan mengungkapkannya. Dia menyatakan hal tersebut berkaitan dengan materi penyidikan.

"Kami belum dapat membuka rincian catatan tersebut karena terkait materi penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK menyita catatan yang diduga terkait dengan penerimaan suap oleh Bupati Klaten dari tangan salah seorang PNS bernama Nina Puspitarini. Selain Nina, KPK turut menangkap 7 orang, di antaranya Suramlan (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS/Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno (swasta), dan Sunarso (swasta).

(Baca juga: Kata Pengacara soal Catatan Penerimaan Suap di Klaten)

"KPK amankan buku catatan penerimaan uang dari tangan NP (Nina Puspitarini)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Dari ketujuh orang tersebut, hanya Suramlan yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka, sedangkan 6 orang lainnya masih berstatus saksi. KPK juga menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dan menetapkannya sebagai tersangka. Sri disangka menerima suap untuk mengatur promosi jabatan yang ada di wilayahnya.

Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035, yang juga disita dari rumah dinas Sri. Uang itu diduga KPK berasal dari banyak pihak berkaitan dengan promosi jabatan. (HSF/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini