"Tim telah melakukan penyitaan terhadap catatan keuangan tersebut. Di sana terdapat informasi jabatan dan nilainya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/1/2017).
(Baca juga: KPK: Kasus Dugaan Korupsi di Klaten Dampak Dinasti Politik)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum dapat membuka rincian catatan tersebut karena terkait materi penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK menyita catatan yang diduga terkait dengan penerimaan suap oleh Bupati Klaten dari tangan salah seorang PNS bernama Nina Puspitarini. Selain Nina, KPK turut menangkap 7 orang, di antaranya Suramlan (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS/Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno (swasta), dan Sunarso (swasta).
(Baca juga: Kata Pengacara soal Catatan Penerimaan Suap di Klaten)
"KPK amankan buku catatan penerimaan uang dari tangan NP (Nina Puspitarini)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
Dari ketujuh orang tersebut, hanya Suramlan yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka, sedangkan 6 orang lainnya masih berstatus saksi. KPK juga menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dan menetapkannya sebagai tersangka. Sri disangka menerima suap untuk mengatur promosi jabatan yang ada di wilayahnya.
Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035, yang juga disita dari rumah dinas Sri. Uang itu diduga KPK berasal dari banyak pihak berkaitan dengan promosi jabatan. (HSF/dhn)










































