"Itu adalah sanksi yang harus diterima sebagai sebuah konsekuensi dari kesalahan besar yang melibatkan korban jiwa. Jadi sudah layak menurut saya," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2016).
Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, atas kejadian tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengusulkan untuk dilakukannya penataan ulang atas pelabuhan dan manajemen yang ada di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian ini, Sumarsono yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri mengatakan pemprov DKI belum ada rencana mengenai penutupan pelabuhan tersebut. Menurutnya hal itu adalah kewenangan dari Kementerian Perhubungan.
Hanya saja dia mengharapkan ada perbaikan pelayanan bagi penumpang yang ada di sana.
"Jadi yang penting, ya yang jelas yang dijanjikan adalah kondisi pelayanan transportasi, khususnya kapal yang lebih aman dan nyaman," ujarnya.
Deddy Junaedi sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (3/1) kemarin setelah dicopot dari jabatannya. Dia diperiksa selama 5 jam terkait dengan terbakarnya kapal wisata KM Zahro Express.
Pada Minggu (1/1) KM Zahro terbakar saat hendak menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Akibat kejadian itu, sebanyak 23 orang tewas. Saat ini total saksi yang sudah diperiksa polisi ada sebanyak 11 orang. Jumlah itu termasuk nakhoda KM Zahro Express, M Nali, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (jbr/rvk)










































