Bayu bercerita, saat itu pada 16 September 2016 di rumah Irman ada Xaveriandy dan Memi. Baik Xaveriandy maupun Memi ikut menyangkal adanya pemberian.
"Saat tim datang, Pak Irman bilang tidak menerima apa pun. Kami tanyakan lagi ke Pak Sutanto dan Bu Memi, jawabannya sama dan menyangkal tidak memberikan sesuatu kepada Pak Irman," kata Bayu saat bersaksi untuk Irman di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menanyakan lebih dalam lagi, barulah Sutanto mengatakan, kami telah menyerahkan bungkusan berupa uang kepada Irman," papar Bayu.
Tim KPK kemudian kembali masuk ke dalam rumah dan meminta keterangan Irman. Tak lama Irman meminta istrinya untuk mengambil bungkusan yang dimaksud tim KPK.
"Mah, tolong ambil bungkusan yang tadi," kata Bayu menirukan suara Irman kepada istrinya.
Tak berapa lama, istri Irman kembali dengan bungkusan plastik berwarna putih. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Bayu menambahkan, timnya memantau rumah Irman pukul 21.00 WIB atau sekitar 2 jam sebelum eksekusi. Tampak ada penjaga rumah dan halaman rumah yang kosong. Pukul 22.00 WIB, ada mobil Xaveriandy dan Memi tiba di depan rumah namun belum diizinkan masuk. Setelah diizinkan masuk, Memi terlihat membawa bungkusan ke dalam rumah Irman.
Irman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi. Uang diberikan atas jasa Irman mengupayakan keduanya mendapat jatah pembelian gula impor di Bulog sebanyak 1.000 ton. (adf/rna)










































