"Kasusnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kami membantu proses penyelidikannya karena korban warga Cimanggis, Depok," ujar Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan kepada detikcom, Rabu (4/1/2017).
Herry mengatakan saat ini timnya masih berada di lapangan bersama anggota Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya untuk menelusuri keberadaan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 oleh anak korban yang bernama Retno Ciptaningsih. Dalam laporan tersebut, Retno mengungkapkan sebelumnya ibunya pamit pada 26 Desember 2016 untuk pergi ke Bogor.
"Siang harinya korban mengatakan ke pelapor (anak korban) melalui telepon bahwa telah sampai di Bogor. Namun, menjelang sore hari, korban sudah tidak bisa dihubungi lagi," ungkap Teguh.
Hingga kemudian, pada 27 Desember pukul 02.30 WIB, Retno menerima SMS dari seseorang yang tidak dikenal. Pengirim SMS yang diduga sebagai pelaku itu meminta sejumlah uang tebusan kepada anak korban.
"Kalau mau Bu Heru selamat, usahain uang 10 juta besok paling telat jam 12 siang sudah harus kirim, terus kalau mau kirim kasih tahu dulu oke kalau mau tahu Bu Heru kami sandera sekarang posisinya sehat. Kalau sampai besok tidak dikirim, kami masukkan ke penjara," terang Teguh, menirukan isi SMS ancaman tersebut.
Atas hal itu, Retno kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Saat ini, polisi masih mencari korban dan pelaku. (mei/dhn)











































