"Barang bukti kayu sekitar 5 ton dalam truk sudah kita amankan. Termasuk juga sopir inisial DW (47) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada detikcom, Rabu (4/1/2017).
Wicak menjelaskan penyitaan kayu hasil jarahan ini bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, pihaknya juga sudah pernah menyita kayu dari hasil pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sepertinya sengaja mengangkut kayu dari dalam kawasan hutan saat liburan. Mungkin dikira saat hari libur akan terlepas dari pantauan kita," kata Wicak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Wicak, tersangka mengaku akan membawa kayu dari Cagar Biosfer menuju Kota Dumai. Selanjutnya, setelah terkumpul, kayu tersebut akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Ada dugaan penjarahan kayu alam ini didukung pihak pemodal. Inilah yang masih kita dalami untuk mengungkap mafia perambahan hutan," tutup Wicak. (cha/rvk)