Pasangan berinisial AM (25) dan TD (25) itu melakukan aksi terakhirnya di warung milik Sumaji (31) di Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Blora, Selasa (3/1/2017) kemarin. Kapolsek Sambong AKP Joko Priyono mengatakan mereka masuk dengan memanjat dari belakang rumah dan masuk lewat ventilasi.
"Mereka langsung menggasak barang di warung tersebut. Setelah berhasil mencuri, mereka keluar lewat pintu belakang," kata Joko, Rabu (4/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan dilakukan anggota Polsek Sambong setelah menerima laporan, termasuk menghubungkannya dengan 6 peristiwa pencurian di kawasan Sambong dan ternyata pelakunya sama.
Unit Reskrim Polsek Sambong kemudian mencari pelaku dan menjebaknya dengan berpura-pura akan membeli barang curian. Keduanya kemudian berhasil ditangkap di SPBU Sambong.
Saat dimintai keterangan, mereka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan. Namun lama-kelamaan mereka mengakui bahwa uang hasil menjual barang curian itu untuk biaya pacaran.
"Mereka ini memang sepasang kekasih dan belum menikah. Pengakuannya, nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Tapi sebenarnya untuk ongkos pacaran saja. Entah buat jalan-jalan dan jajan bareng di mana gitu, ya," pungkas Joko.
Kini sejoli itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (alg/dhn)










































