Dua Hakim Kasus Puteh Bacakan Dissenting Opinion

Dua Hakim Kasus Puteh Bacakan Dissenting Opinion

- detikNews
Senin, 11 Apr 2005 16:00 WIB
Jakarta - Putusan vonis 10 tahun penjara untuk terdakwa korupsi pembelian heli MI-2 Abdullah Puteh tidak bulat. Dari lima hakim yang menangani kasus korupsi gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini, dua hakim membacakan dissenting opinion. Sidang pembacaan vonis terhadap Puteh dipimpin oleh Kresna Menon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/4/2005). Sidang tidak dihadiri terdakwa dengan alasan sakit dan para kuasa hukumnya. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan Puteh bersalah dalam melakukan tindak korupsi. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurang. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Namun, ketetapan majelis hakim ini tidak bulat. Dua dari lima hakim tidak sependapat dan membacakan dissenting opinion. Dua hakim yang berbeda pendapat ini adalah Kresna Menon dan Yusriza. Dalam dissenting opinionnya, kedua hakim ini menilai bahwa dakwaan KPK terhadap terdakwa tidak sah. Hal ini didasarkan pada UU nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam UU itu dijelaskan bahwa KPK tidak bisa memeriksa kasus korupsi yang terjadi sebelum KPK disahkan pada 27 Desember 2002. Sementara itu, JPU Haidir Ramli saat ditanya wartawan seusai sidang mengaku kurang puas atas putusan majelis hakim, karena ada dissenting opinion. "Secara umum puas. Tapi, tidak puasnya karena masih ada dissenting opinion," jelasnya.Meski begitu, Haidir akan melaksanakan ketetapan majelis hakim termasuk tetap menahan Puteh di rumah tahanan. "Setelah sudah sehat, terdakwa akan tetap dikembalikan ke Rutan Salemba," kata dia. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads