Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (28/12/2016) lalu. Penggerebekan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi soal adanya dugaan penyiksaan.
"Ada sekitar 140 pasien di sana. Yayasan tersebut sudah ditutup. Itu panti rehabilitasi narkoba, izinnya sudah dicabut tahun lalu," kata Rendra kepada detikcom, Rabu (4/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk penyiksaan yang dilakukan pengurus adalah dirantai di bagian kaki, dipukul menggunakan tangan dan alat berupa kayu. Dibalsam di bagian mata, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke ruang isolasi, diborgol, kepala direndam di dalam air," papar Rendra.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap 5 orang. Petugas menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Jansen Marim Dedi, Perdamaian Lingga, Saul Tarigan, Samuel Ginting, dan Sempurna Tarigan.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, tersangka menerangkan penggunaan rantai terhadap pasien adalah perintah dari pimpinan.
"Tersangka menerangkan semua kegiatan yang terjadi di yayasan diketahui pimpinan yayasan. Kemudian tersangka mengakui semua perbuatan penyiksaan yang dilakukan kepada pasien," terang Rendra.
"Pemiliknya Sempurna Tarigan, untuk empat orang lainnya itu karyawannya, jadi ada lima tersangka," tambahnya.
Saat ini, polisi masih memeriksa kelima tersangka terkait dengan kasus tersebut.
"Kalau ada warga yang mau ke panti rehabilitasi, silakanlah yang resmi, koordinasikan ke BNN," tandas Rendra. (try/try)