KPK Telah Selidiki Mulyana Selama Satu Bulan
Senin, 11 Apr 2005 15:47 WIB
Jakarta - Penangkapan dan penahanan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah ternyata ada pendahuluannya, yakni penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selama satu bulan."Penangkapan terhadap Mulyana dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan selama satu bulan dari laporan masyarakat tentang upaya penyuapan Mulyana kepada Hariansyah pegawai BPK yang tengah melakukan audit investigasi KPU," kata Wakil Ketua KPK bidang pengaduan masyarakat Erry Riyana Hardjapamekas.Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Veteran III Jakarta Pusat, Senin (11/4/2005). Dia didampingi Ketua Bidang Pencegahan Syahrudin Rosul dan Ketua Bidang Penindakan Tumpak hatorangan Panggabean.Erry kemudian menuturkan kronologi penangkapan dan penahanan terhadap Mulyana. Berikut penjelasannya:Minggu, 3 April 2005Mulyana bertemu dengan pegawai BPK di Hotel Ibis Slipi Jakarta Barat kamar 709, dan menyerahkan uang Rp 150 juta, dan menyatakan akan ada pertemuan lanjutan.Jumat, 8 April 2005Berdasarkan informasi tersebut dan setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup akurat dan sah, KPK melakukan penangkapan terhadap Mulyana sekitar pukul 20.30 WIB di Hotel Ibis, karena tertangkap tangan memberikan uang kepada auditor BPK tersebut.Sabtu, 9 April 2005KPK menetapkan Mulyana sebagai tersangka karena telah memberikan uang kepada pegawai negeri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban pegawai negeri, yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Setelah dilakukan penangkapan, KPK juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Mulyana tertanggal 9 April 2005 dan menahan yang bersangkutan di Rutan Salemba Jakarta."Upaya penangkapan dan penahanan Mulyana semata-mata berkaitan dengan tugas KPK untuk memberantas korupsi. Tidak ada politisasi dalam hal tersebut," tegas Erry.
(sss/)











































