"Setya Novanto, Ketua DPR, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Rabu (4/1/2017).
Selain itu, penyidik KPK akan memanggil beberapa saksi untuk menjalani pemeriksaan. Para saksi yang akan dipanggil itu adalah Azmin Aulia selaku Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Afdal Noverman selaku wiraswasta, dan Mahmud Toha Siregar selaku auditor madya BPKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak benar. Ya, itu nggak bener," kata Novanto saat itu.
Nama Novanto muncul dari 'nyanyian' Nazaruddin. Dia disebut sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek e-KTP ke sejumlah pihak. Nazaruddin menyebut Novanto menerima 'dana bancakan' Rp 300 miliar dari proyek e-KTP itu.
Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan 2 tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini