Korupsi Heli MI-2
Puteh Divonis 10 Tahun Penjara
Senin, 11 Apr 2005 15:46 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan helikopter MI-2 buatan Rusia, Abdullah Puteh, divonis majelis hakim 10 tahun penjara. Saat divonis diketuk, Puteh tidak menghadiri sidang. Pengacara Puteh juga walk out. Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/4/2005). Sidang dipimpin oleh Kresna Menon. Majelis hakim terdiri dari lima orang hakim. Sementara JPU (jaksa penuntut umum) dipimpin oleh Haidir Ramli. Dalam sidang yang berakhir pukul 14.55 WIB itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Puteh (gubernur Nanggore Aceh Darussalam) secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Puteh dinyatakan terbukti bersalah seperti dakwaan JPU, yaitu melanggar pasal 18 ayat 1 (1a dan b), pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurang. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Puteh 8 tahunkurungan. Dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3.687.500.000 dan membayar biaya perkara 10 ribu. Hakim juga menetapkan Puteh tetap ditahan, sedangkan barang bukti harus dikembalikan ke JPU, karena akan digunakan untuk pengusutan kasus lain. Dalam membuat vonis ini, majelis hakim juga sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Unsur-unsur memberatkan, antara lain terdakwa melakukan korupsi di daerah konflik, terdakwa juga telah memberikan contoh yang tidak baik demi terlaksananya pemerintahan yang bersih dari KKN, sehingga mencoreng pemerintah. Sedangkan hal-hal meringankan, Puteh selama ini belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sudah mengembalikan Rp 3,6 miliar, dan terdakwa sopan dalam persidangan. Terhadap vonis ini, JPU menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sementara itu, sidang putusan ini tidak dihadiri Puteh. Puteh masih tergolek sakit di RS Thamrin. Sedangkan kuasa hukum Puteh walk out dari ruang sidang dan menilai pembacaan vonis ini tidak sah secara hukum.
(asy/)











































