"Mengadili para terdakwa dengan pasal 365 tentang pencurian yang disertai kekerasan dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun 5 bulan," ujar ketua majelis hakim PN Jakpus, Jhon Tony Hutauruk, dalam persidangan di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017) kemarin.
Kasus bermula saat Muhammad Faiz Alwan (16), yang juga atlet panahan nasional, tengah menunggu taksi di depan stasiun kereta Pasar Senen. Ketika taksi datang, keempat pelaku, yakni Jacobus Sianturi alias Lae, Adi Gunawan alias Jawa, Yudi Sugalih alias Galih, dan Ahmad Firdaus alias Bontot, mendorong korban masuk ke mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di dalam mobil, korban yang diapit oleh Jacobus dan Ahmad juga diancam menggunakan alat setrum. Selain merampas dua telepon seluler, para pelaku menguras uang di ATM milik korban serta 1 set alat olahraga (DPB) panahan berupa busur, tempat busur, dan panah yang bernilai Rp 40 juta.
"Maka majelis berpendapat unsur yang didakwa telah langgar Pasal 365 KUHP," imbuh Jhon.
Jhon mengatakan, dalam putusannya, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Terlebih salah satu pelaku, Adi Gunawan, merupakan pelaku kejahatan jalanan yang berulang kali masuk penjara.
"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat khusus pengguna transportasi umum dan terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatan," tukas Jhon dalam pertimbangannya. (edo/asp)











































