Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017). Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.
Xaveriandy dituntut 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Memi dituntut dengan pidana penjara lebih ringan yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu upaya Irman untuk membantu keduanya adalah dengan menghubungi Dirut Bulog, Djarot Kusumayakti.
"Kewajiban itu disalahgunakan demi kepentingan pribadinya yaitu untuk membantu para terdakwa mendapat gula impor di Sumbar dengan meminta fee Rp 300 per kg padahal sudah mendapat gaji sekitar Rp 104 jutaan," jelas jaksa dalam tuntutannya.
Baca juga: Suami Istri Penyuap Irman Gusman Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara
Djarot sendiri telah bersaksi di muka persidangan. Ia mengaku memang pernah dihubungi Irman pada 22 Juli 2016, beberapa setelah hari raya Idul Fitri.
"Isinya kurang lebih beliau mengatakan baru pulang dari Padang, kemudian menginformasikan bahwa di Padang harga gula cukup tinggi, kemudian menginformasikan pengusaha yang baik yang bisa dipakai untuk membantu distribusi," kata Djarot, Selasa (20/12/2016).
Akibat perbuatannya, Xaveriandy dan Memi diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rna/imk)











































