Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan keputusan Sumarsono melantik pejabat yang pernah distafkan itu sah-sah saja. Seseorang yang telah dijadikan staf dan kembali naik memegang sebuah jabatan disebutnya sebagai sistem ular tangga.
"Boleh saja, seperti istilah Pak Ahok itu ular tangga, jadi kalau orang dari eselon 2 grounded lalu dia bisa masuk ke eselon 3 atau eselon 4, di mana posisi ada yang kosong dan pada masa Pak Ahok sebagai gubernur juga sudah pernah diberlakukan," kata Agus saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada masa Pak Ahok sebagai gubernur juga sudah pernah diberlakukan, seperti almarhumah Bu Tyas (Saptastri Ediningtyas) yang dulu Kepala Dinas Kebersihan lalu grounded dan diangkat kembali ke eselon 3, lalu beliau ke pariwisata dan budaya," terangnya.
Untuk kriteria sendiri, Agus mengatakan staf yang kembali 'naik pangkat' harus memiliki rekam jejak yang bersih, salah satunya tidak terjerat kasus dugaan korupsi.
"Ini kan sistem ular tangga, jadi tentu saja tidak ada kesalahan, jadi yang bersangkutan tidak memiliki kesalahan terkait keuangan, seperti dugaan korupsi dan sebagainya, jadi harus bersih dari itu," lanjutnya.
Agus juga membenarkan ada satu-dua pejabat eselon 4 yang pernah dijadikan staf oleh Ahok telah dilantik dan dipromosikan pada Selasa (3/1).
"Memang mereka ada yang sudah di-grounded dan dipromosikan lagi, ya memang ada, ya tadi sudah dilantik,'" ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus tidak dapat menyebutkan nama-nama pejabat tersebut. Dia mengaku tidak mengingat nama pejabat yang dipromosikan oleh Sumarsono hari ini.
"Jadi sudah dilantik tadi, jadi datanya saya tidak hafal, tapi memang sudah dilantik, tadi sudah dilantik," tambahnya.
Sebelumnya, Sumarsono menegaskan seorang pejabat, meski pernah distafkan, tentunya memiliki nilai rata-rata. Jadi terbuka kemungkinan si pejabat naik lagi.
"Kalau sudah distafkan, artinya dia punya nilai rata-rata. Bisa dinaikkan lagi. Ada satu sampai dua eselon 4, kemudian ada kesalahan sedikit, distafkan," kata Sumarsono, Selasa (3/1). (nth/nkn)











































