Polemik Kapal Ojek di Pelabuhan Muara Angke

Polemik Kapal Ojek di Pelabuhan Muara Angke

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 04 Jan 2017 02:25 WIB
Polemik Kapal Ojek di Pelabuhan Muara Angke
Foto: Hasan Alhabsy
Jakarta - Sejak wisata alam digemari warga, peluang bisnis di Kepulauan Seribu begitu menarik. Tak heran jika kemudian banyak muncul kapal ojek untuk mengangkut penumpang dari Jakarta menuju pulau-pulau cantik di utara Ibu Kota itu.

Awal mulanya, keberadaan kapal-kapal ojek ini begitu semrawut. Mereka muncul tanpa izin untuk mengangkut penumpang yang hendak berwisata.

Hingga akhirnya Dishub DKI Jakarta memperketat aturan transportasi laut demi keamanan penumpang.

"Semuanya boleh mengangkut penumpang dari Muara Angke asalkan mempunyai sertifikat kapal. Jumlahnya saat itu belum 44 kapal kayak sekarang, lebih. Ada 44 ini karena sudah ditertibkan," kata Kadishub DKI Jakarta Andri Yansah dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (3/1/2017) malam.

Kemudian, mereka membentuk paguyuban Koperasi Bahtera Mina Wisata untuk menghindari persaingan tarif antar kapal ojek. Namun, dalam perjalanannya, calo bermunculan.

Lalu, terbentuk paguyuban baru, yakni Koperasi Samudera Sumber Artha (SSA), karena tidak puas terhadap koperasi awal. "Itu seperti dualisme," kata Andri.

KM Zahro Express, yang terbakar pada Minggu (1/1) lalu, bergabung dalam Koperasi Bahtera Mina Wisata. Dishub tak mempermasalahkan kedua paguyuban ini.

"Yang penting ada koperasi untuk rujuk," katanya.

Dishub mengeluarkan sertifikat kelaikan kapal yang berlaku selama 6 bulan. Sempat banyak calo dalam pengurusan sertifikat ini namun sudah dibersihkan oleh Gubernur DKI nonaktif Jakarta Basuki T Purmama (Ahok).

"Zahro diajak koperasi SSA. Tapi sertifikat ada dari BNW," kata Andri.

Ahok berencana menerapkan konsep rupiah per mil untuk memperbaiki manajemen paguyuban. Rencananya, Ahok akan memasukkan ASDP Pelni sebagai contoh peningkatan layanan yang baik dalam pelayaran.

Seddangkan Andri mengakui saat ini masih banyak oknum yang bermain dalam ketertiban pelayaran tersebut. Masalah manifes jadi salah satu contoh.

"Ada yang bermain di kesyahbandaran. Itu biar urusan polisi, saya tidak menyimpulkan. Intinya, untuk kapal ojek, ikutin sesuai prosedur, seperti manifes, jangan ditambahkan di luar data itu," tuturnya.





(msl/nth)


Berita Terkait