KM Zahro Terbakar, Eks Syahbandar: Nakhoda yang Tanggung Jawab

Kapal Wisata Terbakar

KM Zahro Terbakar, Eks Syahbandar: Nakhoda yang Tanggung Jawab

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 04 Jan 2017 00:16 WIB
KM Zahro Terbakar, Eks Syahbandar: Nakhoda yang Tanggung Jawab
Foto: Arief Ikhsanudin/ detikcom
Jakarta - Eks Syahbandar Muara Angke Deddy Junaedi mengaku tidak melakukan kesalahan atas tragedi terbakarnya KM Zahro Express. Ketidaksesuaian jumlah penumpang di kapal dengan manifes adalah tanggungjawab nakhoda.

"Itu yang bertanggung jawab nakhoda. Nakhoda itu berhak untuk tidak berangkat jika ada keraguan, kalau tidak layak," kata mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke, Deddy Junaedi kepada detikcom di Mako Ditpolair Polda Metro Jaya, Selasa (3/1/2017).

Deddy merupakan Syahbandar Muara Angke saat kejadian sebelum dicopot oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kini, jabatan itu dipegang oleh Plt. Capt Wahyu Prihanto yang diangkat oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Syahbandar Muara Angke Dicopot, Kemenhub Tunjuk Pejabat Plt

Menurut Deddy, Syahbandar tidak punya kewajiban untuk memeriksa. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 82 Tahun 2014.

"(Sebelum berangkat) kapal dilengkapi manifes, yang menentukan itu bukan syahbandar tapi nakhoda kapal, kewajiban kita untuk periksa itu tidak ada," kata Deddy.

Deddy merasa sudah menjalankan segala hal. Jika dilakukan pengecekan, akan memakan waktu yang lama.

"Kalau kita suruh periksa, berapa lama," kata Deddy.

Sebelumnya, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah penumpang dalam manifes dengan kenyataan. Dalam manifes jumlah penumpang adalah 100 orang. Namun, pada kenyataannya lebih dari itu.

Kapal yang menuju ke Pulau Tidung itu memakan 23 orang korban jiwa, sedangkan korban selamat berjumlah 194. Sisanya, masih dalam proses pencarian. (aik/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads