Kembali Diperiksa, Rachmawati Masih Belum Terima Soal Kasus Makar

Kembali Diperiksa, Rachmawati Masih Belum Terima Soal Kasus Makar

Kanavino Ahmad Rizqi - detikNews
Selasa, 03 Jan 2017 21:48 WIB
Kembali Diperiksa, Rachmawati Masih Belum Terima Soal Kasus Makar
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Rachmawati Soekarnoputri di kediaman pribadinya atas dugaan kasus makar yang menjeratnya. Juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa menyebut hingga saat ini Rachmawati masih belum bisa menerima jika dirinya dianggap melakukan makar.

"Jadi tadi diawal Mbak Rahma menyampaikan bahwa sampai hari ini beliau masih belum bisa menerima bahwa dirinya itu dianggap melakukan makar, karena yang dilakukan oleh Mbak Rahma itu adalah datang ke MPR, bertemu dengan pimpinan MPR untuk menyampaikan aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli, yang belum diamandemen," kata Teguh Santosa di kediaman Rachmawati di Jalan Jati Padang Raya 54A, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2016).

Dikatakan Teguh, Rachmawati beranggapan tindakan makar ditujukan kepada Istana Negara, bukan seperti dirinya yang justru menuju gedung DPR/MPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah menurut Mbak Rahma tadi pada waktu pemeriksaan, kalau makar itu tindakan yang sasaran atau objeknya itu adalah istana negara karena itu adalah pusat pemerintahan. Sementara dia kan tidak bergerak ke Istana tapi dia bergerak ke gedung parlemen yang merupakan rumah rakyat," terangnya.

Terkait barang bukti, Teguh menuturkan barang bukti masih sama seperti yang disita oleh pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.

"Barang bukti kan tetap seperti yang di sita dalam penggeladahan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, ada empat penyidik yang datang ke kediaman Rachmawati. Teguh mengatakan ada 21 pertanyaan yang yang kembali diajukan oleh para penyidik.

"Ada empat penyidik. Ini BAP tambahan ada 21 pertanyaan, 21 pertanyaan saya bisa katakan yang sebetulnya mengulang dari pertanyaan BAP sebelumnya," tuturnya.

Mengenai uang transfer, hal itu sudah ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya dan kembali ditanyakan lagi pada pemeriksaan kali ini. Teguh menekankan uang tersebut diberikan kepada sebuah kelompok bernama Gerbang Nusantara yang didirikan oleh Rachmawati.

"Nah kalau soal transfer dana, Mbak Rahma sudah mengatakan bahwa dana itu diberikan kepada kelompok yang namanya Gerbang Nusantara, siapa itu Gerbang Nusantara? Gerbang Nusantara ini adalah yang sebagian anggotanya itu anggota partai pelopor yang dulu didirikan oleh Mbak Rahma," jelasnya.

Dia menyebut ada rencana agar partai tersebut didirkan kembali dan dideklarasikan pada 17 Desember yang lalu.

"Jadi memang dana itu untuk itu, untuk konsolidasi mendirikan partai," tegasnya.

Dalam kasus dugaan makar ini polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap 8 orang. Mereka yang dijerat dengan pasal 107 KUHP adalah:

1. Eko
2. Adityawarman
3. Kivlan Zein
4. Firza Huzein
5. Rachmawati Soekarnoputri
6. Ratna Sarumpaet
7. Sri Bintang Pamungkas
8. Hatta Taliwang. (nth/nkn)


Berita Terkait