"Kita menemukan ada saksi yang sebenarnya bukan advokat tapi ngaku advokat, Gusjoy. Tidak pernah disumpah," kata Ahok dalam jumpa pers usai sidang di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Ahok mengungkit status adiknya sebagai pengacara yang sempat dipersoalkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dia menegaskan bahwa adiknya adalah pengacara dan bukan notaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak disumpah (sebagai advokat), Anda bisa dipidana, 7 tahun!" sambungnya.
Baca Juga: Dicecar Kuasa Hukum Ahok, Gusjoy Berkali-kali Bilang 'Saya Lupa'
Sebelumnya, Pengacara Ahok menggali latar belakang Gusjoy sebagai advokat karena dia pernah mendukung salah satu cagub DKI bersama Koalisi Advokat Rakyat. Gusjoy mengaku dia adalah advokat. Pengacara Ahok kemudian masih mencecar soal jabatan Gusjoy dan dia mengatakan belum pernah disumpah sebagai advokat.
"Belum disumpah," jawab Gusjoy.
(dkp/imk)