Kasus Suap di Kemen PUPR, Andi Taufan Tiro Segera Disidang

Kasus Suap di Kemen PUPR, Andi Taufan Tiro Segera Disidang

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 03 Jan 2017 19:09 WIB
Andi Taufan Tiro (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara tersangka Andi Taufan Tiro. Mantan anggota Komisi V DPR itu terjerat kasus korupsi suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Andi pun mengamini bahwa berkas perkaranya telah lengkap atau P-21.

"(Berkas perkara) sudah P-21," kata Andi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga membenarkan hal itu. Febri menyebut berkas perkara Andi telah dinyatakan lengkap per tanggal 30 Desember 2016.

"Benar, informasi yang kami terima, hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka ATT. Dan sebelumnya, Jumat, 30 Desember 2016, kasus tersebut P-21," kata Febri saat dikonfirmasi detikcom.

Penyidik KPK memang terus menelusuri kasus ini. Sejauh ini, sudah ada delapan tersangka. Yang terbaru adalah So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP), yang diduga memberi suap kepada penyelenggara negara.

Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu. Selain itu, KPK telah menetapkan 7 tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR tersebut.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.

Damayanti sendiri sudah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini, Abdul Khoir, yang merupakan Direktur PT WTU, juga sudah divonis 4 tahun bui. (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads