Pemeriksaan di kediaman Rachmawati di Jalan Jati Padang Raya 54A, Jakarta Selatan itu digelar pada Selasa (3/1/2016) sejak pukul 15.00 WIB tadi. Pemeriksaan masih berlangsung hingga pukul 18.28 WIB.
"Ini adalah pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya," kata juru bicara Rachmawati, Teguh Santoso di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Kanavino Ahmad Rizqi/detikcomKediaman Rachmawati Soekarnoputri di Jakarta Selatan |
Teguh mengatakan, materi yang ditanyakan penyidik kurang lebih masih sama dengan materi pemeriksaan sebelumnya.
'Masih seputar aspirasi kembali ke UUD 1945," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan makar ini polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 8 orang. Mereka yang dijerat dengan pasal 107 KUHP adalah:
1. Eko
2. Adityawarman
3. Kivlan Zein
4. Firza Huzein
5. Rachmawati Soekarnoputri
6. Ratna Sarumpaet
7. Sri Bintang Pamungkas
8. Hatta Taliwang. (idh/imk)












































Foto: Kanavino Ahmad Rizqi/detikcom