Polisi Kembali Periksa Rachmawati di Rumahnya Terkait Dugaan Makar

Polisi Kembali Periksa Rachmawati di Rumahnya Terkait Dugaan Makar

Kanavino Ahmad Rizqi - detikNews
Selasa, 03 Jan 2017 18:59 WIB
Polisi Kembali Periksa Rachmawati di Rumahnya Terkait Dugaan Makar
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan makar. Hari ini, penyidik kembali memeriksa Rachmawati Soekarnoputri di kediaman pribadinya atas kasus tersebut.

Pemeriksaan di kediaman Rachmawati di Jalan Jati Padang Raya 54A, Jakarta Selatan itu digelar pada Selasa (3/1/2016) sejak pukul 15.00 WIB tadi. Pemeriksaan masih berlangsung hingga pukul 18.28 WIB.

"Ini adalah pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya," kata juru bicara Rachmawati, Teguh Santoso di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kediaman Rachmawati Soekarnoputri di Jakarta SelatanFoto: Kanavino Ahmad Rizqi/detikcom
Kediaman Rachmawati Soekarnoputri di Jakarta Selatan


Teguh mengatakan, materi yang ditanyakan penyidik kurang lebih masih sama dengan materi pemeriksaan sebelumnya.

'Masih seputar aspirasi kembali ke UUD 1945," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan makar ini polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 8 orang. Mereka yang dijerat dengan pasal 107 KUHP adalah:

1. Eko
2. Adityawarman
3. Kivlan Zein
4. Firza Huzein
5. Rachmawati Soekarnoputri
6. Ratna Sarumpaet
7. Sri Bintang Pamungkas
8. Hatta Taliwang. (idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads