Pemohon atas sidang sengketa tersebut, Astiruddin Purba. Substansi permohonan yang diajukan adalah atas tafsir dari Bawaslu sehubungan dengan kegiatan kampanye yang dikemas dalam bentuk perlombaan dengan pemberian hadiah lebih dari Rp 1 juta.
Menurut Astiruddin, Cawagub Andika Hazrumy mengadakan perlombaan karya tulis yang mulai diadakan pada tanggal 18 November sampai 16 Desember. Sedangkan pengumuman perlombaan dilakukan pada 23 Desember 2016. Pemenang pertama, menurutnya mendapatkan hadiah berupa uang tunai Rp 2,5 juta, kedua mendapat Rp 1,5 juta, dan ketiga sebesar Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astiruddin juga mengatakan bahwa berdasarkan pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, dikatakan bahwa seseorang dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.
"Dengan terang dikatakan bahwa dapat dikenai sanksi dibatalkan sebagai pasangan calon" ujarnya.
Selain itu, menurut Astiruddin, ada Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2015 tentang Kempanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 69 dikatakan bahwa kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan dapat memberikan hadiah dengan ketentuan bentuk barang dan nilai barang dengan ketentuan paling banyak 1 juta rupiah.
"Itu yang ingin kami sampaikan, benderang bahwa ada pasal yang nyata dilanggar oleh Paslon nomor urut 1," katanya.
Dalam sidang sengketa tersebut, Astiruddin yang juga tim hukum pasangan Rano-Embay ini meminta agar proses pembuktian yang dilakukan oleh Bawaslu dilakukan dengan tegas. Ia juga meminta agar tidak memelintir atas jabatan Andika Hazrumy sebagai calon wakil gubernur dan ketua Karang Taruna Provinsi Banten.
Sedangkan menurut tim hukum pasangan Wahidin-Andika, Fery Renaldi, menilai bahwa gugatan yang dilakukan masih bersifat prematur. Apalagi, berdasarkan aturan yang ada di Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 jo Nomor 7 tahun 2016 dinyatakan bahwa persengketaan harus didahului oleh sebuah laporan dan keputusan antara KPU atau Bawaslu atas pelanggaran kampanye.
"Sampai detik ini tidak ada laporan masuk terkait pelanggaran tersebut. Logikanya harus ada daftar bukti dulu yang masuk baru permohonan (sidang)," kata Ferry menjelaskan.
Selain, itu menurutnya, tim hukum pasangan Wahidin-Andika menolak semua permohonan sengketa yang diajukan oleh Astiruddin Purba dan timnya. Ferry menilai bahwa materi gugatan yang diajukan juga bukan unsur kampanye karena kapasitas Andika Hazrumy dalam perlombaan tersebut adalah sebagai ketua Karang Taruna Provinsi Banten.
Atas sidang sengketa ini, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan keputusan akan diambil pada sidang hari Jumat (6/01/2017) akan datang. Bawaslu menurutnya sudah mendengar pokok pikiran pemohon dan jawaban termohon.
"Ini sidang musyawarah pertama sekaligus kita percepat prosesnya. Kita sudah merasa cukup, kita perlu segera memutuskan ini dengan secepatnya dan kita harapkan hari Jumat sudah menyampaikan putusan," kata Pramono kepada wartawan. (bri/erd)











































