"Mengadili menerima seluruh gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat," ujar ketua majelis hakim Soesilo Atmoko dalam sidang putusan di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2016).
Sebagaimana diketahui Cybex gmbH mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 19 Juni 2015. Selain di Indonesia, Cybex gmbH telah terdaftar mereknya berbagai negara seperti di Jerman, Lebanon, Republik Hondura, Republik Honduras, Kanada, dan Uni Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cybex gmbH menganggap Cybex Surabaya telah menjiplak merek miliknya. Sebab tidak ditemukan unsur huruf lain yang berbeda. Kedua merek tersebut sama-sama terdiri dari unsur huruf C-Y-B-E-X. Selain itu, Cybex Surabaya juga membuat tempat tidur bayi dengan merek serupa.
"Sama-sama memiliki unsur cybex, memiliki tampilan sama dan memiliki bunyi yang sama," kata Soesilo.
Soesilo menimbang produsen Cybex lokal memiliki itikad tidak baik saat mendaftarkan merek. Sehingga dapat menyebabkan kekeliruan terhadap konsumen dan memberikan untung terhadap tergugat.
"Tergugat mencoba membonceng merek penggugat yang terkenal sehingga menimbulkan kerugian," imbuh Soesilo
Sementara kuasa hukum Cybex GmbH Mansur Alwani mengatakan akan kordinasi terlebih dahulu dengan majelis kliennya. Namun dari awal pihaknya telah yakin kalau gugatan tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Memang dari awal klien kami sudah menyatakan kalau ini adalah merek terkenal," ucap Mansur secara singkat usai persidangan.
Sedangkan kuasa hukum Cybex lokal, Yanto Jaya mengatakan pihaknya akan diskusikan lebih dulu putusan hakim dengan kliennya. Pasalnya tidak menutup kemungkinan putusan itu akan diajukan kasasi ke MA.
"Kalau ditanya saya tetap tidak setuju (putusan hakim) tetapi kita menghormatinya. Selanjutnya ya tergantung klien saya nanti apakah kasasi atau tidak," tukas Yanto. (edo/asp)










































