"Benar, ini berdasarkan temuan penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan Bambang sudah menulis konten yang dianggap fitnah tersebut sejak 2014 lalu. Namun Bambang menulisnya di akun Facebook pribadinya dan belum dijadikan buku. Lalu, Bambang menulis buku tersebut pada September 2016 kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konten buku ini naskahnya ditulis saudara Bambang yang kini telah ditahan. Dari hasil info yang berkembang, penyidik cyber melakukan upaya pendalaman materi di media sosial. Ini awal proses penanganan buku tersebut," sambungnya.
Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus ini dia dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (idh/tor)