"Komnas HAM dengan KPK hendak merancang MoU. Antara lain terkait dengan kasus kasus menyangkut sengketa natural resources atau sumber daya alam yang sering kali ditangani oleh Komnas HAM. Misalnya terkait dengan sengketa tanah, sengketa hutan adat, kemudian pertambangan," kata Imdadun di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Imdadun mengklaim sering menemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus-kasus tersebut. Oleh sebab itu, dia ingin merangkul KPK untuk mengusut kasus-kasus tersebut dalam ranah hukum.
"Dalam pengalaman Komnas, itu ada indikasi abuse of power yang menjadi akar persoalan. Nah indikasinya ada unsur korupsinya di situ. Oleh karena itu, penting untuk bersama-sama kita mencermati persoalan-persoalan itu dan mencari penyelesaiannya termasuk pada aspek penegakan hukum," ujarnya.
Imdadun menyebut selama ini memang Komnas HAM menerima laporan dugaan pelanggaran hak asasi terkait perampasan lahan. Namun, Imdadun mengatakan dari laporan-laporan itu ada indikasi korupsi yang tentunya membutuhkan asistensi KPK.
"Laporannya tidak pada aspek korupsinya tetapi pada perampasan hak atas tanahnya. Tetapi bahwa persoalan yang menyebabkan perampasan itu ada indikasi korupsinya. Itu yang penting kemudian KPK juga turut membantu Komnas HAM dalam penyelesaian kasus-kasus itu," ujar Imdadun.
Salah satu anggota Komnas HAM yang turut hadir, Nur Kholis, menyampaikan selama ini masyarakat melaporkan adanya kedekatan antara pemerintah dengan korporasi. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pihaknya ingin mendalami kasus tersebut lebih lanjut bersama KPK.
"Selama ini di masyarakat mengatakan begini, bahwa pemerintah itu terlalu dekat dengan korporasi dan kapan bela kaminya, itu kan kata masyarakat. Asumsi dari masyarakat itu pasti ada sebab akibatnya, ada sebab-sebabnya. Oleh karena itu kami ke depan ingin mendalami secara bersama-sama," ucap Nur. (HSF/dhn)











































